-->

Peletakan Batu Pertama Kandang Ayam Petelur BUMDes “Banten Berkah” Tandai Komitmen Ketahanan Pangan Desa

Talangpadang PORTALTANGGAMUS— Pemerintah Pekon Sinarbanten bersama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Banten Berkah resmi memulai pembangunan kandang ayam petelur sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa tahun anggaran 2025. Acara peletakan batu pertama dilaksanakan di lahan seluas 800 meter persegi yang telah disiapkan untuk pembangunan kandang semi modern berkapasitas 1.000 ekor ayam petelur.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Pekon Sinarbanten M, Amin Djasuta, Badan Hukum Pekon (BHP) Naswandi, Ketua BUMDes Banten Berkah Efi Sulaefi, para aparatur pekon, serta para kepala suku setempat yang turut memberikan dukungan penuh terhadap program yang dianggarkan senilai Rp220 juta tersebut.

Kepala Pekon Sinarbanten M. Amin Djasuta dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembangunan kandang ayam ini bukan sekadar proyek fisik, tetapi merupakan wujud nyata dari visi kemandirian pangan dan penguatan ekonomi desa berbasis potensi lokal.

“Kami tidak hanya ingin membangun bangunan kandang. Kami ingin membangun ketahanan ekonomi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, serta mengelola potensi desa secara berkelanjutan,” ujarnya.

Kandang ayam petelur yang dibangun berukuran 7 x 15 meter dan mengusung konsep semi modern untuk efisiensi manajemen peternakan serta peningkatan produktivitas. Program ini dirancang untuk memberikan pasokan telur secara mandiri di tingkat desa, sekaligus membuka peluang usaha mikro baru yang dapat dikelola bersama oleh masyarakat melalui BUMDes.

Ketua BUMDes Banten Berkah Edi Sulaefi, yang juga hadir di lokasi, menambahkan bahwa unit usaha peternakan ini akan menjadi salah satu pilar utama dari pengembangan usaha produktif desa/pekon. Selain menghasilkan telur konsumsi, hasil usaha juga direncanakan akan dijual ke pasar sekitar, membuka peluang ekonomi desa yang lebih luas.

Program ketahanan pangan ini didanai melalui Dana Desa Tahun 2025, sejalan dengan arah kebijakan nasional yang mendorong penggunaan Dana Desa untuk memperkuat ketahanan pangan, ketahanan ekonomi, serta ketahanan sosial masyarakat desa.

Kegiatan ini dilandasi oleh regulasi yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 (sekarang menjadi PP Nomor 11 Tahun 2021), serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, serta Pembubaran BUMDes.

Dengan dimulainya pembangunan kandang ayam petelur ini, Pemerintah Pekon Sinarbanten dan BUMDes Banten Berkah berharap terciptanya model ketahanan pangan lokal yang bisa direplikasi pekon lainnya di wilayah Kabupaten dan Provinsi. (RA)

0 Response to "Peletakan Batu Pertama Kandang Ayam Petelur BUMDes “Banten Berkah” Tandai Komitmen Ketahanan Pangan Desa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel