Cabjari Talangpadang Beri Penerangan Hukum Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
![]() |
| Foto Dokumentasi Redaksi |
Kegiatan yang mengusung tema “Optimalisasi Program Pembangunan Strategis Pemerintah” tersebut diikuti jajaran Cabjari Tanggamus di Talang Padang, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanggamus, Ketua P2SP Ahmad Al Fikri, serta para kepala sekolah penerima dan calon penerima bantuan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Cabjari Tanggamus di Talang Padang Mohammad Kemal Pasha Zahrie, S.H., M.H., beserta jajaran, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanggamus Mauritz Marx Williams, S.H., M.H.
Penerangan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pihak sekolah dan pemangku kepentingan mengenai aspek hukum serta tata kelola dalam pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan.
Dalam pemaparannya, Mohammad Kemal Pasha Zahrie mengatakan Kejaksaan memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan. Peran tersebut antara lain dilakukan melalui fungsi penerangan hukum serta penegakan hukum apabila dalam pelaksanaan program ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
Menurut Kemal, sinergi antara aparat penegak hukum dan jajaran pendidikan diperlukan agar pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi peserta didik.
“Kejaksaan adalah mitra pemerintah. Kami memiliki kewenangan di bidang hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum. Karena itu, program revitalisasi sekolah perlu dikawal bersama agar tujuan program pemerintah dapat tercapai,” ujar Kemal.
Ia juga mengingatkan pihak pengelola satuan pendidikan agar menggunakan dan mempertanggungjawabkan anggaran negara secara cermat serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemal menekankan bahwa pengelolaan keuangan negara membutuhkan kehati-hatian, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Menurutnya, prinsip tersebut penting agar anggaran yang dialokasikan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas.
“Uang negara harus dikelola dengan baik dan penuh tanggung jawab. Harapannya, kualitas pembangunan dan revitalisasi sekolah dapat maksimal serta benar-benar memberikan manfaat bagi siswa,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Mauritz Marx William, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program pemerintah yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Program tersebut, kata Mauritz, diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, layak, dan mendukung peningkatan mutu pendidikan.
Untuk pelaksanaan program pada 2026, pemerintah memberikan perhatian terhadap satuan pendidikan yang mengalami kerusakan berat, sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta satuan pendidikan yang terdampak bencana.
“Untuk pelaksanaan 2026, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada sekolah dengan kondisi rusak berat, satuan pendidikan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta sekolah yang terdampak bencana,” ujar Mauritz.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 2026 mengalokasikan anggaran awal sekitar Rp13,4 triliun untuk 11.744 satuan pendidikan.
Dalam perkembangan selanjutnya, target program tersebut diperluas dengan tambahan sekitar 60.000 satuan pendidikan. Dengan demikian, target keseluruhan revitalisasi satuan pendidikan pada 2026 disebut mencapai sekitar 71.744 satuan pendidikan.
Besarnya cakupan program tersebut membuat aspek tata kelola dan pengawasan menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya. Pihak sekolah penerima maupun calon penerima bantuan diharapkan memahami ketentuan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan anggaran, pelaksanaan pekerjaan, dokumentasi, dan penyusunan pertanggungjawaban.
Dalam konteks tersebut, penerangan hukum yang dilakukan Cabjari Tanggamus di Talang Padang menjadi sarana untuk memberikan pemahaman preventif kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Selain menyampaikan aspek hukum, kegiatan tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara jajaran Kejaksaan dengan satuan pendidikan. Koordinasi diharapkan dapat mendorong agar pelaksanaan program pembangunan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian pekerjaan fisik, tetapi juga memperhatikan kepatuhan terhadap ketentuan serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Salah seorang peserta kegiatan menyampaikan bahwa penerangan hukum tersebut diharapkan dapat membantu kepala sekolah dan pihak terkait memahami aspek hukum serta tata kelola program revitalisasi.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program dapat dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, sesuai ketentuan, dan tepat sasaran.
Kegiatan Penerangan Hukum di Talang Padang ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, satuan pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam mengawal program pembangunan strategis pemerintah.
Melalui pemahaman terhadap aturan dan tata kelola yang baik, program revitalisasi diharapkan dapat terlaksana secara efektif serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas fasilitas pendidikan dan proses belajar mengajar bagi peserta didik. (RA)

0 Response to "Cabjari Talangpadang Beri Penerangan Hukum Program Revitalisasi Satuan Pendidikan"
Posting Komentar