Dituding Terlibat Penerasan Kayu, Ketua Gapoktan Sumber Makmur Angkat Bicara
PORTALTANGGAMUS.ID Air Naningan— Menanggapi tudingan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM Trinusa DPC Tanggamus terkait penerasan kayu mahoni di kawasan Way Waya Register 22, Dayat selaku Ketua Gapoktan Sumber Makmur membantah keras keterlibatannya dalam aktivitas tersebut.
Foto Dokumen Redaksi
Dayat menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan penerasan kayu mahoni di kawasan hutan tersebut. Ia menyebutkan bahwa setelah mengetahui adanya oknum anggota masyarakat yang diduga melakukan pelanggaran, dirinya langsung mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimilikinya sebagai ketua kelompok tani.
“Sebagai ketua Gapoktan, saya tidak terlibat dalam kegiatan tersebut. Justru setelah mengetahui siapa oknumnya, saya langsung menegur yang bersangkutan dan memberikan sanksi nyata berupa kewajiban menanam kembali pohon mahoni yang telah diteras,” jelas Dayat kepada media ini.
Menurut Dayat, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen Gapoktan Sumber Makmur dalam menjaga kelestarian hutan di kawasan Register 22. Ia menambahkan bahwa pihaknya selalu mengingatkan seluruh anggota agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan aturan kehutanan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Tim Polisi Hutan (Polhut) KPHL Batu Tegi, Ruslan, membenarkan bahwa jika ditemukan adanya oknum masyarakat yang melakukan penerasan atau penebangan pohon secara tidak sah, pihaknya akan mengambil langkah pembinaan sesuai prosedur.
“Apabila ada masyarakat yang melakukan penerasan, akan kami undang untuk diberikan arahan dan pembinaan. Biasanya kami wajibkan untuk menanam kembali pohon yang telah diteras atau ditebang,” ujar Ruslan.
Ruslan juga menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus sebelumnya, pihak KPHL Batu Tegi telah menerima laporan dari Dayat terkait dugaan pelanggaran serupa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polhut melakukan pemanggilan terhadap oknum yang bersangkutan, membuatkan surat pernyataan, serta mewajibkan yang bersangkutan untuk melapor secara berkala.
“Yang sudah-sudah, ketika Pak Dayat melapor ke kami, kami panggil dan undang yang bersangkutan. Kami buatkan surat pernyataan dan wajib lapor agar ada efek jera, serta kami wajibkan untuk menanam kembali,” imbuh Ruslan.
Pihak KPHL Batu Tegi berharap sinergi antara masyarakat, kelompok tani, dan aparat kehutanan dapat terus terjalin dengan baik guna menjaga kelestarian hutan serta mencegah terjadinya pelanggaran di kawasan Register 22. (RA)
0 Response to "Dituding Terlibat Penerasan Kayu, Ketua Gapoktan Sumber Makmur Angkat Bicara"
Posting Komentar