Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice
![]() |
Foto Istimewa |
Kepala Cabjari Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator M. Alif Ghifari, S.H., M.H., memimpin langsung proses penyelesaian perkara yang melibatkan dua tersangka berinisial IYP dan WRS. Kedua tersangka sebelumnya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Berdasarkan keterangan resmi kejaksaan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Dusun Way Manak, Pekon Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
Pada hari kejadian, kedua tersangka berboncengan sepeda motor dengan tujuan mencari buah kakao. Saat melintas, mereka melihat sebuah sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 milik korban berinisial AM yang terparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel.
Melihat situasi sekitar yang sepi, keduanya berputar arah dan mendekati kendaraan tersebut. Tersangka IYP kemudian menyalakan sepeda motor dan berusaha membawa kabur. Namun, korban yang mendengar suara kendaraan segera keluar rumah dan bersama warga mengejar pelaku. Kedua tersangka berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian tanpa insiden kekerasan.
Kepala Cabjari Talang Padang menjelaskan, keputusan penghentian penuntutan dilakukan setelah memenuhi berbagai pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan hukum, antara lain:
1. Tindak pidana pertama kali – Kedua tersangka diketahui belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
2. Kesepakatan perdamaian – Tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan damai yang disaksikan oleh kepala pekon setempat serta petugas Bhabinkamtibmas.
3. Respon positif masyarakat – Warga sekitar mendukung penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan mengutamakan pemulihan hubungan sosial.
4. Penyesalan pelaku – Kedua tersangka mengakui perbuatan, menyatakan penyesalan, dan berjanji tidak mengulangi tindakan serupa.
Proses penghentian penuntutan ini mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 serta Pedoman Nomor B-2453/E/EJP/09/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurut Topo Dasawulan, pelaksanaan keadilan restoratif tidak hanya bertujuan menghentikan proses hukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, mengurangi beban psikologis para pihak, serta memberikan efek jera melalui pendekatan kemanusiaan.
“Restorative justice diharapkan menjadi sarana pemulihan, bukan pembalasan. Penegakan hukum harus memberi ruang bagi perdamaian yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Kesepakatan damai ini mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat setempat yang menilai penyelesaian perkara secara kekeluargaan dapat memperkuat solidaritas sosial. Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa penerapan restorative justice hanya dilakukan pada kasus-kasus tertentu dengan syarat ketat, agar tidak disalahgunakan.
Ke depan, Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang berkomitmen terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara-perkara yang memenuhi kriteria, dengan harapan dapat menekan angka residivisme sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. (**)
0 Response to "Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian Melalui Restorative Justice"
Posting Komentar